Selasa, 30 Maret 2010

UUD Merokok.

Bagaimana Kondisi di Indonesia ?
• Dua diantara tiga laki-laki dewasa adalah perokok aktif.
• Global Youth Survey pada anak usia sekolah 13-15 tahun (1999-2006)% menunjukan 81% anak sekolah terpapar asap rokok ditempat umum. Rata-rata dunia hanya 56
• Lebih dari 150 juta Penduduk Indonesia terpapar AROL di rumah, di perkantoran, di tempat umum, di kendaraan umum
• Sebanyak 71% rumah tangga mempunyai pengeluaran untuk merokok, dan lebih dari 87% merokok di dalam rumah ketika sedang bersama anggota keluarga yang lain (Susenas 2004)

Aspek Regulasi KTR
• Undang-Undang Dasar 1945
- Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
(vide Pasal 28H, ayat 1, UUD’45)
- Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
(pasal 28J, ayat 1, UUD’45)

• Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan
Pasal 44
1. Pengaman penggunaan bahan yang ngandung zat adiktif diarahkan agar tidak menggangu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungannya.
2. Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar atau persayaratan yang ditentukan.
3. Ketentuan mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif sebagaimana dimaksud Ayat (1) dan Ayat (2) ditetepkan dengan aturan pemerintah

• Undang-Undang Tentang HAM
Pasal 9
1. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya
2. Setiap orang berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir batin
3. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
Pasal 71
“Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asai manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Negara Republik Indonesia”
• Undang-Undang tentang Ekosob
• Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2003 tentang Pengalaman Rokok bagi kesehatan
Pasal 22
Tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok.
Pasal 23
Pimpinan atau penanggung jawab tentang umum dan tempat kerja yang menyediakan tempat khusus untuk merokok harus menyediakan alat penghisab udara sehingga tidak menggangu kesehatan bagi yang tidak merokok.
Pasal 25
Pemerintah Daerah Wajib mewujudkan kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, di Wilayahnya

• Perda No. 5 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di DKI Jakarta
Pasal 13
1. Tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan dilarang merokok.
2. Pimpinan atau penanggung jawab tempat umum dan tempat kerja harus menyediakan tempat kerja khusus untuk merokok serta menyediakan alat penghisap udara sehingga tidak menggangu kesehatan bagi yang tidak merokok.
3. Dalam angkutan umum dapat disediakan tempat khusus untuk merokok dengan ketentuan :
a. Lokasi tempat khusus untuk merokok terpisah secara fisik/ tidak bercampur dengan kawasan tanpa rokok pada angkutan umum yang sama.
b. Dalam tempat khusus untuk merokok harus dilengkapi alat penghisab udara atau memiliki system sirkulasi udara yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar