Jumat, 23 April 2010

"Setiap Menit 8 Orang Meninggal Akibat Rokok"




Pemerintah berencana menaikkan harga jual rokok per 1 April mendatang. Langkah ini bertujuan untuk menambah penerimaan negara dari sektor cukai rokok. Apakah setelah itu jumlah perokok akan berkurang? Belum ada data yang pasti tentang penurunan jumlah perokok akibat kenaikan harga jualnya. Yang jelas, jumlah kematian akibat rokoklah yang terus bertambah.

Yang mengherankan, kesadaran untuk menghentikan kebiasaan buruk ini di kalangan 'pecandunya' masih cukup rendah. Ini dapat terlihat dari tingginya konsumsi rokok.
Menurut praktisi kesehatan yang juga aktivis Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM 3), dr Tjandra Yoga Aditama, Indonesia adalah negara kelima terbesar di dunia dalam hal konsumsi rokok.

Pada 2002, jumlah rokok yang dihisap oleh penduduk Indonesia mencapai 215 miliar batang.
Urutan pertama ditempati Cina dengan jumlah 1.643 miliar batang, Amerika Serikat 451 miliar, Jepang 328 miliar, dan Rusia di peringkat keempat sebanyak 258 miliar batang.

Sekitar setengah dari jumlah perokok, kata Tjandra, akan meninggal akibat rokoknya. Separuh dari mereka yang meninggal itu akan tutup usia pada umur 35-69 tahun.

''Sekitar 100 juta orang meninggal akibat rokok di abad ke-20. Kalau situasinya tetap seperti ini, maka akan ada satu miliar orang yang akan mati akibat rokok di abad ke-21 ini,'' ungkapnya pada seminar dan sosialisasi tentang Perda larangan rokok, yang diselenggarakan Mal Ciputra Jakarta, pekan lalu.

Pada 2000, lanjut Tjandra, kematian akibat rokok di kalangan pria di negara maju sebanyak 1,6 juta orang. Di negara berkembang sebesar 1,8 juta orang. Jadi, total pria yang meninggal akibat rokok sebanyak 3,4 juta orang.

Sedangkan wanita di negara maju yang meninggal akibat benda ini sebanyak 0,5 juta orang. Di negara berkembang sebanyak 0,3 juta orang. Totalnya sebanyak 0,8 juta orang. Dengan demikian, total kematian pada 2000 akibat rokok adalah 4,2 juta per tahun, atau 350 ribu per bulan, atau 11.666 per hari, atau 486 per jam. ''Tercatat ada delapan orang meninggal dunia setiap menit di dunia akibat rokok,'' tegas Tjandra. Ia melanjutkan, pada asap rokok terdapat sekitar 4.000 bahan kimia berbahaya. Asap ini terbagi dua, yaitu asap utama (main stream smoke) yang keluar dari pangkal rokok dan asap sampingan (side stream smoke) yang keluar dari ujung rokok. Zat-zat berbahaya tersebut meliputi aseton (cat), ammonia (pembersih lantai), arsen (racun), butane (lighter fuel -- bahan bakar ringan), kadmium (aki mobil), karbon monoksida (asap knalpot), DDT (insektisida). Selain itu juga hidrogen sianida (gas beracun), methanol (bensin roket), naftalen (kamper), toluene (pelarut industri), vinil klorida (plastik), dan masih banyak lagi. Akibat yang ditimbulkan zat-zat berbahaya tersebut adalah gangguan pada paru, yaitu penyakit paru obstruktif kronik (PPOK) yang meliputi bronkhitis kronik dan emfisema. Juga kanker paru (bukan karsinoma sel kecil dan karsinoma sel kecil), penurunan faal paru, dan penyakit paru lainnya. ''Rokok juga mengakibatkan gangguan reproduksi pada pria dan wanita. Pada pria berupa impotensi, infertilitas, dan gangguan sperma. Sedangkan pada wanita berupa nyeri haid, menopause lebih awal, dan infertilitas,'' papar Tjandra.
Penyakit atau masalah lain yang ditimbulkan karena rokok adalah rambut (bau dan kotor), mata (berair, sering berkedip, katarak, degenerasi macula, kebutaan), kulit (keriput, penuaan dini), hidung (gangguan penciuman), gigi (diskolorisasi, plak, longgar, gingivitis), dan mulut (bau mulut, nyeri tenggorok, gangguan mengecap rasa). Berbagai jenis kanker juga mengancam para perokok. Antara lain kanker mulut yang berpotensi lima kali lebih besar, kanker tenggorok sembilan kali lebih besar, kanker kandung kemih dua hingga tiga kali lebih besar, kanker bibir, pipi, lidah, kanker pankreas, esofagus, dan kanker leher rahim. Pada wanita hamil, rokok bisa menyebabkan keguguran, gangguan tumbuh kembang anak dan penyakit lain pada anak, gangguan oksigen janin, dan gangguan enzim pernapasan. Jika ibu merokok 10 batang per hari, maka kemungkinan anaknya akan menderita asma dua kali lebih besar. ''Karena itu kebiasaan merokok harus dihentikan. Caranya dengan mengenali bahaya rokok, ubah kebiasaan, lakukan secara berangsur-angsur, dan yang terpenting ada motivasi yang kuat untuk menghentikan rokok,'' jelas Tjandra.

Selasa, 30 Maret 2010

UUD Merokok.

Bagaimana Kondisi di Indonesia ?
• Dua diantara tiga laki-laki dewasa adalah perokok aktif.
• Global Youth Survey pada anak usia sekolah 13-15 tahun (1999-2006)% menunjukan 81% anak sekolah terpapar asap rokok ditempat umum. Rata-rata dunia hanya 56
• Lebih dari 150 juta Penduduk Indonesia terpapar AROL di rumah, di perkantoran, di tempat umum, di kendaraan umum
• Sebanyak 71% rumah tangga mempunyai pengeluaran untuk merokok, dan lebih dari 87% merokok di dalam rumah ketika sedang bersama anggota keluarga yang lain (Susenas 2004)

Aspek Regulasi KTR
• Undang-Undang Dasar 1945
- Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
(vide Pasal 28H, ayat 1, UUD’45)
- Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
(pasal 28J, ayat 1, UUD’45)

• Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan
Pasal 44
1. Pengaman penggunaan bahan yang ngandung zat adiktif diarahkan agar tidak menggangu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungannya.
2. Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar atau persayaratan yang ditentukan.
3. Ketentuan mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif sebagaimana dimaksud Ayat (1) dan Ayat (2) ditetepkan dengan aturan pemerintah

• Undang-Undang Tentang HAM
Pasal 9
1. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya
2. Setiap orang berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir batin
3. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
Pasal 71
“Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asai manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Negara Republik Indonesia”
• Undang-Undang tentang Ekosob
• Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2003 tentang Pengalaman Rokok bagi kesehatan
Pasal 22
Tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok.
Pasal 23
Pimpinan atau penanggung jawab tentang umum dan tempat kerja yang menyediakan tempat khusus untuk merokok harus menyediakan alat penghisab udara sehingga tidak menggangu kesehatan bagi yang tidak merokok.
Pasal 25
Pemerintah Daerah Wajib mewujudkan kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, di Wilayahnya

• Perda No. 5 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di DKI Jakarta
Pasal 13
1. Tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan dilarang merokok.
2. Pimpinan atau penanggung jawab tempat umum dan tempat kerja harus menyediakan tempat kerja khusus untuk merokok serta menyediakan alat penghisap udara sehingga tidak menggangu kesehatan bagi yang tidak merokok.
3. Dalam angkutan umum dapat disediakan tempat khusus untuk merokok dengan ketentuan :
a. Lokasi tempat khusus untuk merokok terpisah secara fisik/ tidak bercampur dengan kawasan tanpa rokok pada angkutan umum yang sama.
b. Dalam tempat khusus untuk merokok harus dilengkapi alat penghisab udara atau memiliki system sirkulasi udara yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan perundang-undangan yang berlaku.

Jumat, 19 Maret 2010

ASAL MULANYA ROKOK.

         Bagi para perokok semua, selama ini kalian asyil merokok kan, tau gak sih kalian semua sejarah dari darimana asalnya dan bagaimana ceritanya ???
Sejarah rokok dimulai saat warga asli benua Amerika (Maya, Aztec dan Indian) mengisap tembakau pipa atau mengunyah tembakau sejak 1000 sebelum masehi. Tradisi membakar tembakau kemudian dimulai untuk menunjukkan persahabatan dan persaudaraan saat beberapa suku yang berbeda berkumpul, serta sebagai ritual pengobatan. Kru Columbus membawa tembakau beserta tradisi mengunyak dan membakar lewat pipa ini ke “peradaban” di Inggris. Namun demikian, seorang diplomat dan petualang perancis-lah yang justru paling berperan dalam menyebarkan popularitas rokok di seantero Eropa, orang ini adalah Jean Nicot, darimana istilah Nikotin (dari Nicot) berasal.

Versi sejarah lain mengatakan, tradisi rokok dan merokok yang lebih tua berasal dari Turki semenjak periode dinasti Ottoman.

Setelah permintaan tembakau meningkat di Eropa, budidaya tembakau mulai dpelajari dengan serius terutama tembakau Virginia yang ditanam di Amerika. John Rolfe adalah orang pertama yang berhasil menanam tembakau dalam skala besar, yang kemudian diikuti oleh perdagangan dan pengiriman tembakau dari AS ke Eropa. Secara ilmiah, buku petunjuk bertanam tembakau pertama kali diterbitkan di Inggris pada tahun 1855.
Di Indonesia, Haji Jamahri dari Kudus adalah orang yang pertamakali meramu tembakau dengan cengkeh pada tahun 1880. Tujuan awal Jamahri adalah mencari obat penyakit asma yang dideritanya, namun pada akhirnya rokok racikan Jamahri menjadi terkenal. Istilah Kretek adalah sebutan khas untuk menamai rokok asal Indonesia, istilah ini berasal dari bunyi rokok saat disedot yang diakibatkan oleh letupan cengkeh (kretek..kretek..).

Dari anggapan sebagai obat penyembuh, lambang persahabatan dan persaudaraan, rokok kemudian berkembang menjadi simobol kejantanan pria. Hal ini ditandai sejak dijadikannya rokok sebagai ransum wajib setiap prajurit saat Perang Dunia Pertama.

Karena fakta bahwa merokok berbahaya bagi kesehatan belum terbukti, rokok pada jamannya pernah diiklankan dengan menggunakan beragam model, dari bayi hingga dokter.

Simbol rokok sebagai kejantanan lelaki makin menguat sejak iklan Marlboro Man. Iklan ini juga menjadi simbol kebangkitan Philip Morris sebagai produsen rokok terbesar didunia dengan bendera Marlboro. Dengan iklan ini, Marlboro mengubah image dari rokoknya perempuan menjadi rokok laki-laki sejati. Baca kisah dibalik iklan Marlboro Man di http://en.wikipedia.org/wiki/Marlboro_Man.
Industri rokok mulai redup sejak 1964, persatuan dokter bedah Amerika mengeluarkan pernyataan rokok mengakibatkan kanker paru-paru. Iklan rokok di televisi mulai dilarang sejak 1965 (Inggris) dan 1970 (Amerika). Peringatan kesehatan dikemasan rokok mulai muncul sejak 1970, dan makin diperkuat dengan peringatan melalui beberapa gambar.
Merokok ditempat umum mulai dilarang: 1987 - larangan merokok di penerbangan, 1993 - larangan merokok ditempat publik mulai dikenal di Amerika dan Iggris, 1994 - McDonald untuk seluruh jaringan restorannya, 2003 - new york, london & irlandia mulai memberlakukan larangan merokok disemua tempat tertutup. Tahun 1998 eksekutif perusahaan rokok terbesar di Amerika mengeluarkan pengakuan bahwa nikotin adalah candu, tuntutan legal terhadap perusahaan rokok mengakibatkan ganti rugi yang mencapai 250 triliun dollar amerika. Masih ingat film insider?

2003 - Larangan iklan rokok di televisi Indonesia berlaku sejak pukul 17.00 - 21.30
2005 - Larangan merokok ditempat umum disahkan di jakarta.

Beberapa fakta menarik tentang industri rokok nasional (industri yang dibenci tapi dirindu oleh pemerintah karena beberapa data berikut):

* Cukai rokok adalah penyumbang terbesar (95%) dari seluruh cukai pemerintah, dan pertahun menghasilkan Rp 28 triliun rupiah pertahun (2003)
* Secara total, 9 % pendapatan pemerintah saat ini berasal dari industri rokok nasional.
* Industri rokok kretek (mesin dan linting) menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 200 ribu jiwa dan tak langsung tak kurang dari 5 juta tenaga kerja tak langsung.